Informasi
Profil
1. KATA PENGANTAR
2. VISI MISI
3. STRUKTUR ORGANISASI
4. TUGAS DAN WEWENANG
5. TATA KERJA PPID
6. SOP
7. DASAR HUKUM
8. MAKLUMAT
Kata Pengantar
ASSALAMU
ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH
Syukur
Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Bone telah menerbitkan sebuah laman
Informasi Publik secara online dengan nama domain https://ppid.bone.go.id di
mana keberadaan laman / website menjadi tanggung jawab Dinas Komunikasi
Informatika dan Persandian Kabupaten Bone dan PPID Pembantu lainnya.
Keterbukaan
Informasi Publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh
informasi sebagai salah satu hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam UUD
1945 Pasal 28 F, yang menyebutkan, bahwa setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan
menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Keberadaan
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 sangat penting sebagai landasan hukum yang
berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik; (2)
kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi
secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana.
Pelaksanaan
UU No. 14 Tahun 2008 di Pemerintah Kabupaten Bone berdasarkan KEPUTUSAN BUPATI BONE NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG TATA KERJA PEJABAT
PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE,
diubah menjadi KEPUTUSAN BUPATI BONE NOMOR 14 TAHUN 2018 PEDOMAN PENGELOLAAN
PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE dan Keputusan
Bupati Bone Nomor 169 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone diubah menjadi Keputusan
Bupati Bone Nomor 142 Tahun 2018 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Serta
KEPUTUSAN BUPATI BONE NOMOR 143 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN
TIM PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA
DAN PERSANDIAN KABUPATEN BONE
TAHUN 2018, Surat Keputusan Bupati Bone Tentang Pembentukan Tim Pengelola
Layanan Informasi dan Dokumentasi Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian
Kabupaten Bone diperbaharui setiap
tahunnya.
Peraturan
ini bertujuan Terwujudnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik dan memberikan pemahaman dan keseragaman dalam
memberikan pelayanan informasi publik, serta untuk menghasilkan layanan
informasi publik yang baik dengan cara efektif dan efisien.
Selain
itu, untuk (1) memberikan standar bagi badan publik dalam melaksanakan
pelayanan informasi publik; (2) meningkatkan pelayanan informasi publik di
lingkungan badan pub lik untuk menghasilkan layanan informasi publik yang
berkualitas; (3) menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses
informasi publik; dan (4) menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan
keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UUU No. 14 Tahun 2008.
Dengan
membuka akses publik terhadap informasi diharapkan badan publik termotivasi
untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang
sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan
pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya pemerintahan yang baik (
good governance ).
Saran
dan kritik membangun diharapkan dari berbagai pihak demi kesempurnaan pelayanan
Informasi kepada publik, dapat dikirim ke Surel / Email PPID Kabupaten
Bone yaitu ppid.bone@gmail.com
Pembina Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi,
Bupati Bone,
ttd
Dr.H.ANDI FAHSAR MAHDIN
PADJALANGI,M.Si.
Visi, Misi, dan Motto
1. VISI MISI DAN PROGRAM UNGGULAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE TAHUN 2018-2023
2. VISI DAN MISI PPID KABUPATEN BONE
VISI
Terwujudnya
Layanan Informasi yang Akurat
MISI
1.
Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik
2. Mengembangkan Sistem Layanan Informasi Publik
3. Meningkatkan Sinergitas dengan Sumber Informasi
MOTTO
Melayani
Informasi Secara Profesional
STRUKTUR ORGANISASI
Dasar Hukum PPID Kabupaten Bone
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3.
Peraturan Bupati Bone Nomor 14 Tahun 2018, tentang Pedoman
Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah
Kabupaten Bone.
4.
Keputusan Bupati Bone Nomor 142 Tahun 2018, tentang Penetapan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bone.
5. Keputusan
Bupati Bone Nomor 143 Tahun 2018, tentang Pembentukan Tim Pengelola Layanan
Informasi dan Dokumentasi Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten
Bone Tahun 2018
9. Rekapitulasi Jumlah PPID Prov/Kab/Kota se-Indonesia Tahun 2017
10. Daftar Nama Daerah Yang Belum Membentuk PPID
11. Surat Edaran Mendagri tentang Percepatan Pembentukan PPID
13. KEPMENDAGRI tentang Susunan dan Tugas Pengelola Layanan Informasi
dan Dokumentasi di Lingkungan Kemendagri
Tugas dan Wewenang PPID
TUGAS :
1.
Mengoordinasikan pemberian informasi publik yang dapat diakses
oleh publik dengan petugas informasi di berbagai unit pelayanan informasi untuk
memenuhi permohonan informasi publik;
2.
Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum
menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan;
3.
Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi publik secara
jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi publik ditolak;
4.
Menghitamkan atau mengaburkan informasi publik yang dikecualikan
beserta alasannya; dan
5.
Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas
informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik.
WEWENANG :
1.
Mengoordinasikan setiap unit/ satuan kerja di Badan Publik dalam
melaksanakan pelayanan informasi publik;
2.
Memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau
tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
3.
Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila
informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia
dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi
pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut, dan
4.
Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di
bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau
memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala sekurang-kurangnya 1
(satu) kali dalam sebulan dalam hal badan publik memiliki pejabat fungsional
dan/atau petugas informasi.
Tata Kerja PPID
Tata Kerja PPID
1.
PPID dapat mengadakan rapat baik yang bersifat pleno maupun
terbatas dengan PPID Pembantu secara berkala ataupun setiap saat apabila
diperlukan, dalam rangka merumuskan suatu kebijakan yang berkaitan dengan tugas
dan kewenangan PPID;
2.
PPID dapat mengundang pihak lain yang berkepentingan untuk hadir
pada rapat, guna memperoleh tambahan data/informasi dan/atau masukan yang
diperlukan;
3.
Dalam pelaksanaan tugasnya PPID wajib menerapkan prinsip
koordinasi,integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan kelompok kerjanya
maupun dengan PPID Pembantu; dan
4.
PPID dan PPID Pembantu bertanggung jawab kepada atasan PPID
dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.
Maklumat Pelayanan Informasi Publik PPID
Pemerintah Kabupaten Bone
MAKLUMAT PELAYANAN
INFORMASI PUBLIK
PPID PEMERINTAH KABUPATEN
BONE
Kami Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Pemerintah Kabupaten Bone berupaya memberikan Pelayanan Informasi Publik dengan
sungguh-sungguh untuk dapat :
1. Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik
yang bersifat terbuka, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
2. Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak
menyesatkan.
3. Memberikan kemudahan dalam mendapatkan dan mengakses informasi
publik.
4. Memberikan pelayanan informasi dengan cepat dan tepat.
5. Menyebarluaskan Informasi Publik dengan cara yang mudah dan
dijangkau dan dimengerti masyarakat.
6. Meningkatkan kapasitas dan komptensi SDM dalam pengelolaan
Pelayanan Informasi Publik.
7. Meningkatkan kualitas dalam memberikan layanan Informasi Publik.
Visi, Misi, dan Motto
1. VISI MISI DAN PROGRAM UNGGULAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE TAHUN 2018-2023
2. VISI DAN MISI PPID KABUPATEN BONE
VISI
Terwujudnya
Layanan Informasi yang Akurat
MISI
1.
Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik
2. Mengembangkan Sistem Layanan Informasi Publik
3. Meningkatkan Sinergitas dengan Sumber Informasi
MOTTO
Melayani
Informasi Secara Profesional
Kabag Perencanaan, Setditjen Keuangan Daerah, Wisnu Hidayat, kepada Media Keuangan Daerah, di Jakarta, menilai undang-undang tersebut harus disikapi oleh seluruh instansi pemerintah terkait. “Artinya, ketika UU ini sudah diberlakukan maka Badan Publik termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah agar mulai melakukan keterbukaan informasi, yang memang diminta oleh publik,” ujur Wisnu. Pasal 7 UU No. 14/2008 mengamatkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Selanjutnya, Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik. Pertimbangan tersebut antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara. Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.
Selain kewajiban tersebut, UU tersebut juga mengamanatkan bahwa setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, yang meliputi informasi yang terkait dengan Badan Publik; informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik dilakukan paling singkat enam bulan sekali.
Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami, Cara-cara tersebut ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Badan Publik terkait. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.
Sementara itu, untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik menunjuk PPID; dan membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. PPID dibantu oleh pejabat fungsional. Sebagai implementasi dari UU No. 14/2008, pemerintah menerbitkan PP No. 61/2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara itu, sesuai PP No. 61/2010, PPID bertugas dan bertanggungjawab dalam hal, antara lain
PPID di Kemendagri diketahui oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri. Selain Kapuspen, juga ditetapkan pejabat penghubung pada masing-masing komponen (sekretariat) yang membidangi atau memiliki tanggungjawab terhadap pengelolaan data dan informasi. Khususnya di Ditjen Keuangan Daerah, PPID ditangani oleh Bagian Perencanaan Sesdijen Keuangan Daerah.
Dalam rangka pengelolaan informasi publik, Presiden juga mengeluarkan Inpres No. 17/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012.Inpres tersebut mengamanatkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah terkait dengan upaya pencegahan korupsi.
Dalam rangka pelaksanaan Inpres tersebut, pemerintah telah menyusun rencana aksi nasional. Untuk pemerintah pusat, rencana aksi menjadi domain Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan transparansi pengelolaan anggaran K/L. Sedangkan untuk transparansi pengelolaan anggaran daerah (TPAD) dilaksanakan oleh Kemendagri. Instruksi tersebut dinilai cukup berat karena baru pertama kali dilakukan oleh Badan Publik, baik di pusat maupun daerah terkait dengan penganggaran. Dalam hal ini, UKP4 meminta Kemendagri untuk menyusun pedoman agar provinsi dan kab/kota menindaklanjuti UU No. 14/2008 serta Inpres No. 17/2011. Kemendagri telah menyelenggarakan rapat dengan UKP4 untuk mendorong daerah agar lebih transparan terhadap anggaran daerah.
Diakui, saat ini belum banyak daerah yang menyediakan anggaran untuk mendanai rencana aksi tersebut. Dalam rangka mendorong daerah untuk menyelenggarakan transparasi anggaran, Kemendagri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri No. 188.52/1797/SC/2012 tentang Transparasi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD). Instruksi tersebut ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia dalam rangka pelaksanaan TPAD. Instruksi Mendagri tersebut mengamanatkan pemerintah provinsi untuk menyiapkan menu content dengan nama TPAD dalam website resmi pemerintah provinsi (Pemprov). Pemprov juga perlu mempublikasikan data mutakhir Pemprov pada menu content yang terdiri dari 12 items.
Selanjutnya, Gubernur membuat Instruksi Gubernur yang ditujukan kepada bupati/walikota untuk menyiapkan menu content dengan nama TPAD dalam website resmi pemerintah kab/kota. Selain itu, Pemprov perlu melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Instruksi Gubernur tersebut. Pemprov juga berkoordinasi dengan bupati/walikota di wilayah masing-masing agar segara melakukan percepatan bagi daerah yang belum mengimplementasikan Instruksi Gubernur serta melaporkan perkembangan data dan menu content TPAD kepada Mendagri. Tahun 2013, UKP4 menetapkan rencana aksi di daerah.
Saat ini, UKP4 telah menetapkan daerah-daerah sebagai proyek percontohan (pilot project) pelaksanaan TAPD. Sebagai tahap awal, TAPD dilaksanakan di 99 daerah provinsi dan kab/kota, yakni 33 provinsi, 33 kabupaten, dan 33 kota. Dalam hal ini, daerah bertanggungjawab langsung terhadap UKP4 terkait penilaian terhadap rencana aksi daerah. Ditjen Keuangan Daerah berkewajiban membina TPAD pada 99 daerah (provinsi dan kab/kota). Tugas Kemendagri c.q. Ditjen Keuangan Daerah adalah mendorong daerah agar mulai melaksanakan TAPD, termasuk melakukan verifikasi atas rencana aksi yang sudah disepakati oleh UKP4 dan daerah