PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN BONE

Profil

 

 

 

 

 

 

 

 

Profil

 

1.    KATA PENGANTAR

2.    VISI MISI

3.    STRUKTUR ORGANISASI

4.    TUGAS DAN WEWENANG

5.    TATA KERJA PPID

6.    SOP

7.    DASAR HUKUM

8.    MAKLUMAT

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kata Pengantar

Selamat Datang di Portal Resmi PPID Kabupaten Bone

 

ASSALAMU ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH

Syukur Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Bone telah menerbitkan sebuah laman Informasi Publik secara online dengan nama domain https://ppid.bone.go.id di mana keberadaan laman / website menjadi tanggung jawab Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bone dan PPID Pembantu lainnya.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 F, yang menyebutkan, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Keberadaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik; (2) kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana.

Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 di Pemerintah Kabupaten Bone berdasarkan KEPUTUSAN BUPATI BONE NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG TATA KERJA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE, diubah menjadi KEPUTUSAN BUPATI BONE NOMOR 14 TAHUN 2018 PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE dan Keputusan Bupati Bone Nomor 169 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone diubah menjadi Keputusan Bupati Bone Nomor 142 Tahun 2018 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi

 

dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Serta    KEPUTUSAN BUPATI BONE NOMOR 143 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN PERSANDIAN  KABUPATEN BONE TAHUN 2018, Surat Keputusan Bupati Bone Tentang Pembentukan Tim Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bone   diperbaharui setiap tahunnya.

Peraturan ini bertujuan Terwujudnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan memberikan pemahaman dan keseragaman dalam memberikan pelayanan informasi publik, serta untuk menghasilkan layanan informasi publik yang baik dengan cara efektif dan efisien.

Selain itu, untuk (1) memberikan standar bagi badan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik; (2) meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan badan pub lik untuk menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas; (3) menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik; dan (4) menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UUU No. 14 Tahun 2008.

Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya pemerintahan yang baik ( good governance ).

Saran dan kritik membangun diharapkan dari berbagai pihak demi kesempurnaan pelayanan Informasi kepada publik, dapat dikirim ke Surel / Email  PPID Kabupaten Bone  yaitu ppid.bone@gmail.com 

       Pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,

   Bupati Bone,

ttd

  Dr.H.ANDI FAHSAR MAHDIN PADJALANGI,M.Si.

 

 

Visi, Misi, dan Motto

1.     VISI MISI DAN PROGRAM UNGGULAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE TAHUN 2018-2023 

2.     VISI DAN MISI PPID KABUPATEN BONE

 

VISI

Terwujudnya Layanan Informasi yang Akurat

 

MISI

1. Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik
2. Mengembangkan Sistem Layanan Informasi Publik
3. Meningkatkan Sinergitas dengan Sumber Informasi

 

MOTTO

Melayani Informasi Secara Profesional

 

 

 

 

 

 

 

STRUKTUR ORGANISASI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dasar Hukum PPID Kabupaten Bone

1.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

3.     Peraturan Bupati Bone Nomor 14 Tahun 2018, tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi  Pemerintah Daerah Kabupaten Bone.

4.     Keputusan Bupati Bone Nomor 142 Tahun 2018, tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone. 

5.     Keputusan Bupati Bone Nomor 143 Tahun 2018, tentang Pembentukan Tim Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bone Tahun 2018 

6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah

7.     Surat Menteri Dalam Negeri Tentang Pemerintahan Daerah Yang Belum Membentuk Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID)

8.     Rekapitulasi SK PPID Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia, Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri

9.     Rekapitulasi Jumlah PPID Prov/Kab/Kota se-Indonesia Tahun 2017

10. Daftar Nama Daerah Yang Belum Membentuk PPID

11. Surat Edaran Mendagri tentang Percepatan Pembentukan PPID

12. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri tentang Pembentukan PPID bagi Pemerintah Daerah

13. KEPMENDAGRI tentang Susunan dan Tugas Pengelola Layanan Informasi dan  Dokumentasi di Lingkungan Kemendagri

 

 

 

 

 

Tugas dan Wewenang PPID

 

TUGAS :

1.     Mengoordinasikan pemberian informasi publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi di berbagai unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan informasi publik;

2.     Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan;

3.     Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi publik ditolak;

4.     Menghitamkan atau mengaburkan informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya; dan

5.     Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik.

 

WEWENANG :

1.     Mengoordinasikan setiap unit/ satuan kerja di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;

2.     Memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;

3.     Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut, dan

4.     Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal badan publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

 

 

 

 

Tata Kerja PPID

Tata Kerja PPID

1.     PPID dapat mengadakan rapat baik yang bersifat pleno maupun terbatas dengan PPID Pembantu secara berkala ataupun setiap saat apabila diperlukan, dalam rangka merumuskan suatu kebijakan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan PPID;

2.     PPID dapat mengundang pihak lain yang berkepentingan untuk hadir pada rapat, guna memperoleh tambahan data/informasi dan/atau masukan yang diperlukan;

3.     Dalam pelaksanaan tugasnya PPID wajib menerapkan prinsip koordinasi,integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan kelompok kerjanya maupun dengan PPID Pembantu; dan

4.     PPID dan PPID Pembantu bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.

Maklumat Pelayanan Informasi Publik PPID Pemerintah Kabupaten Bone

 

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK 
PPID PEMERINTAH KABUPATEN BONE

Kami Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Bone berupaya memberikan Pelayanan Informasi Publik dengan sungguh-sungguh untuk dapat :

1.     Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang bersifat terbuka, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2.     Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.

3.     Memberikan kemudahan dalam mendapatkan dan mengakses informasi publik.

4.     Memberikan pelayanan informasi dengan cepat dan tepat.

5.     Menyebarluaskan Informasi Publik dengan cara yang mudah dan dijangkau dan dimengerti masyarakat.

6.     Meningkatkan kapasitas dan komptensi SDM dalam pengelolaan Pelayanan Informasi Publik.

7.     Meningkatkan kualitas dalam memberikan layanan Informasi Publik.

 

 

 

Tugas dan Wewenang

TUGAS

  • Pengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  • Melakukan kemutakhiran informasi dan dokumentasi
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

KEWENANGAN

  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
  • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
  • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
  • Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Struktur, Visi dan Misi
Standar Layanan

Visi, Misi, dan Motto

1.     VISI MISI DAN PROGRAM UNGGULAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE TAHUN 2018-2023 

2.     VISI DAN MISI PPID KABUPATEN BONE

 

VISI

Terwujudnya Layanan Informasi yang Akurat

 

MISI

1. Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik
2. Mengembangkan Sistem Layanan Informasi Publik
3. Meningkatkan Sinergitas dengan Sumber Informasi

 

MOTTO

Melayani Informasi Secara Profesional

Pengumuman Informasi Publik

Kabag Perencanaan, Setditjen Keuangan Daerah, Wisnu Hidayat, kepada Media Keuangan Daerah, di Jakarta, menilai undang-undang tersebut harus disikapi oleh seluruh instansi pemerintah terkait. “Artinya, ketika UU ini sudah diberlakukan maka Badan Publik termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah agar mulai melakukan keterbukaan informasi, yang memang diminta oleh publik,” ujur Wisnu. Pasal 7 UU No. 14/2008 mengamatkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Selanjutnya, Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik. Pertimbangan tersebut antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara. Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.

Selain kewajiban tersebut, UU tersebut juga mengamanatkan bahwa setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, yang meliputi informasi yang terkait dengan Badan Publik; informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik dilakukan paling singkat enam bulan sekali.

Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami, Cara-cara tersebut ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Badan Publik terkait. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.

Sementara itu, untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik menunjuk PPID; dan membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis  standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. PPID dibantu oleh pejabat fungsional. Sebagai implementasi dari UU No. 14/2008, pemerintah menerbitkan PP No. 61/2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara itu, sesuai PP No. 61/2010, PPID bertugas dan bertanggungjawab dalam hal, antara lain

  1. penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
  2. pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  4. penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik; selanjutnya;
  5. Pengujian konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
  7. penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik. Selain ketentuan tersebut, PPID dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPID di Kemendagri diketahui oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri. Selain Kapuspen, juga ditetapkan pejabat penghubung pada masing-masing komponen (sekretariat) yang membidangi atau memiliki tanggungjawab terhadap pengelolaan data dan informasi. Khususnya di Ditjen Keuangan Daerah, PPID ditangani oleh Bagian Perencanaan Sesdijen Keuangan Daerah.

Dalam rangka pengelolaan informasi publik, Presiden juga mengeluarkan Inpres No. 17/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012.Inpres tersebut mengamanatkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah terkait dengan upaya pencegahan korupsi.

Dalam rangka pelaksanaan Inpres tersebut, pemerintah telah menyusun rencana aksi nasional. Untuk pemerintah pusat, rencana aksi menjadi domain Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan transparansi pengelolaan anggaran K/L. Sedangkan untuk transparansi pengelolaan anggaran daerah (TPAD) dilaksanakan oleh Kemendagri. Instruksi tersebut dinilai cukup berat karena baru pertama kali dilakukan oleh Badan Publik, baik di pusat maupun daerah terkait dengan penganggaran. Dalam hal ini, UKP4 meminta Kemendagri untuk menyusun pedoman agar provinsi dan kab/kota menindaklanjuti UU No. 14/2008 serta Inpres No. 17/2011. Kemendagri telah menyelenggarakan rapat dengan  UKP4 untuk mendorong daerah agar lebih transparan terhadap anggaran daerah.

Diakui, saat ini belum banyak daerah yang menyediakan anggaran untuk mendanai rencana aksi tersebut. Dalam rangka mendorong daerah untuk menyelenggarakan transparasi anggaran, Kemendagri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri No. 188.52/1797/SC/2012 tentang Transparasi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD). Instruksi tersebut ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia dalam rangka pelaksanaan TPAD. Instruksi Mendagri tersebut mengamanatkan pemerintah provinsi untuk menyiapkan menu content dengan nama TPAD dalam website resmi pemerintah provinsi (Pemprov). Pemprov juga perlu mempublikasikan data mutakhir Pemprov pada menu content yang terdiri dari 12 items.

Selanjutnya, Gubernur membuat Instruksi Gubernur yang ditujukan kepada bupati/walikota untuk menyiapkan menu content dengan nama TPAD dalam website resmi pemerintah kab/kota. Selain itu, Pemprov perlu melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Instruksi Gubernur tersebut. Pemprov juga berkoordinasi dengan bupati/walikota di wilayah masing-masing agar segara melakukan percepatan bagi daerah yang belum mengimplementasikan Instruksi Gubernur serta melaporkan perkembangan data dan menu content TPAD kepada Mendagri. Tahun 2013, UKP4 menetapkan rencana aksi di daerah.

Saat ini, UKP4 telah menetapkan daerah-daerah sebagai proyek percontohan (pilot project) pelaksanaan TAPD. Sebagai tahap awal, TAPD dilaksanakan di 99 daerah provinsi dan kab/kota, yakni 33 provinsi, 33 kabupaten, dan 33 kota. Dalam hal ini, daerah bertanggungjawab langsung terhadap UKP4 terkait penilaian terhadap rencana aksi daerah. Ditjen Keuangan Daerah berkewajiban membina TPAD pada 99 daerah (provinsi dan kab/kota). Tugas Kemendagri c.q. Ditjen Keuangan Daerah adalah mendorong daerah agar mulai melaksanakan TAPD, termasuk melakukan verifikasi atas rencana aksi yang sudah disepakati oleh UKP4 dan daerah

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase